News

Sewa Mengenal Cakupan Third Party Liability Asuransi Mobil di Indonesia

28 March 2016

Mengenal Cakupan Third Party Liability Asuransi Mobil di Indonesia

 Untuk menghindari tuntutan hukum dari pihak ketiga saat terjadi kecelakaan di jalan diperlukan Third Party Liability (TPL). Mari kita mengenal cakupan Third Party Liability asuransi mobil di Indonesia.

Kecelakaan bisa terjadi kapan dan dimana saja. Tapi dalam banyak insiden, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menimpa kendaraan maupun pemilik mobil saja. Bisa juga melibatkan diri dan kendaraan orang lain, atau yang disebut sebagai pihak ketiga.

Jika memang kita yang terbukti bersalah secara hukum atau undang-undang lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, kita harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban. Bagaimana mempersiapkan perlindungan untuk risiko semacam ini?

Mungkin jarang diketahui, tetapi produk asuransi kendaraan banyak yang memberikan perlindungan atas situasi seperti itu. Manfaat asuransi seperti ini disebut perlindungan atas kewajiban atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga third Party Liability (TPL). Manfaat ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.

Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah semua pihak yang bukan tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari tertanggung. Serta orang-orang yang bekerja yang berada di bawah pengawasan tertanggung.

Manfaat perluasan perlindungan ini bisa didapatkan dengan membayar premi tambahan, tergantung dari besarnya uang pertanggungan yang diinginkan pemegang polis asuransi.

Dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa pilihan. Untuk uang pertanggungan (UP) hingga Rp 25 juta dikenakan 1% dari UP. Jika UP Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, dikenakan 0,75% dari UP.

ika besarnya pertanggungan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenakan 0,50% dari UP. Sedangkan untuk pertanggungan sampai Rp 100 juta, besar tambahan premi ditentukan underwriter dari perusahaan asuransi.

Seperti contoh di asuransi Allianz. Untuk pertanggungan Rp 50 juta, maka tambahan premi yang harus dibayar tertanggung sebesar Rp 375 ribu.

MANFAAT THIRD PARTY LIABILITY

“Manfaat asuransi Third Party Liability adalah peace of mind saat berkendara. Maksudnya, keselamatan berkendara di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk pengguna jalan yang lain,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication & Event PT Asuransi Astra Buana.

Sementara Roby Nurismartian, Head of Underwriting Personal Lines PT Asuransi Allianz Utama, menjelaskan, ”Jaminan TPL adalah memberi tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. Seperti kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cedera badan atau kematian. Maksimal sebesar UP untuk jaminan TPL yang tercantum di polis,”

Roby menambahkan, “Kemudian biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung. Maksimal sebesar 10% dari UP untuk jaminan TPL tersebut.”

Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan yaitu dapat mengganti kerugian terhadap dua hal, yakni kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka. Maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung perusahaan asuransi.

Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset pemegang polis asu ransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakaan ini sesuai kesepa katan yang tertulis di polis pemegang asuransi.

Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung perusahaan asuransi.


Kerusakan yang tidak termasuk dalam TPL

Ketika Anda memutuskan untuk mendapatkan manfaat tambahan TPL, perhatikan beberapa hal berikut agar tidak mengalami penolakan klaim yang diajukan. Beberapa hal yang bisa menyebabkan manfaat TPL batal, misalnya jika pada saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan sedang digunakan orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.

Selain itu, jika melakukan pelanggaran lalu lintas dan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan selanjutnya Tuntutan Hukum dari Pihak Ketiga.

Di lain sisi, insiden seperti aksi teroris me, radiasi, ledakan nuklir, perang, pembe rontakan dan lainnya tidak termasuk dari manfaat TPL. Maka, cermati isi polis produk asuransi yang Anda miliki agar tidak meng alami kekecewaan saat mengajukan klaim.

Sembodo RENTCAR melayani rental mobil untuk perseorangan maupun perusahaan. Mobil-mobil seperti Alphard, Innova serta Mini Bus Hiace untuk Pariwisata juga tersedia.

Related News

©2024 Sembodo RENTCAR - Car Rental Solution. All Rights Reserved