Tidak semua nomor polisi kendaraan dapat dimiliki masyarakat. Hal ini berkaitan dengan kode rahasia instansi kepemerintahan yang dikhususkan bagi kendaraan dinasnya.
Pelat nomor yang tidak dapat Anda miliki adalah nomor polisi kendaraan dengan kombinasi kode setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH dan RI.
Pelat nomor tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil. Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.
Namun, nomor polisi dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat Anda harus bekerja di badan yang bersangkutan.
Pelat nomor berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun, berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut.
Singkatan Nomor Penting
RFS: Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil)
RFP: Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian)
RFD: Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat}
RFL: Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut)
RFU: Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)
RFH: Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam)
RI: Republik Indonesia (untuk kendaraan kabinet pejabat negara seperti presiden dan menteri)
Mobil-mobil kami di dukung oleh tenaga kerja yang profesional, sehingga kami yakin permasalahan transportasi yang dialami konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan kepuasan dalam berkendara dapat terjawab oleh rental mobil Kami.
Menyewa bus bisa jadi menakutkan jika Anda belum pernah memesannya sebelumnya. Apa perbedaan antara minibus dan bus pariwisata?…
Read More