Pengelola pusat berbelanjaan mengaku siap ikut berdiskusi dan terlibat untuk membangun infrastruktur pengisian daya kendaraan listik di pusat perbelanjaan. Kehadiran infrastuktur pengisian daya disebut sebagai salah satu pelayanan tambahan kepada pengunjung.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, para pelaku usaha pusat perbelanjaan prinsipnya siap untuk berbicara membahas penyediaan infrastruktur kendaraan listrik. Kehadiran infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di pusat-pusat perbelanjaan lebih diarahkan untuk pelayanan kepada konsumen.
"Saya berpendapat bukan sebagai peluang bisnis. Hanya sebagai pelayanan buat customer saja," tulisnya kepada Bisnis, Minggu (12/08/2018).
Salah satu tantangan pengembangan kendaraan listrik ialah infrastuktur stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Dengan kemampuan pengisian daya cepat pada kisaran 30 menit hingga 2 jam, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, dan perkantoran didorong untuk ikut terlibat dalam penyediaan SPLU.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan, selain persoalan pajak kendaraan, tantangan lain pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air ialah ketersediaan infrastruktur pengisian daya.
“Ada ide kenapa tidak shoping mall, hotel, perkantoran menyediakan charging station. Mungkin diatur melalui peraturan daerah [perda], yang investasi ya pemilik mall,” ujarnya di sela-sela diskusi di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, di Tangerang, Kamis (9/8/2018).
Jongkie menuturkan, tidak terlalu ideal jika berharap pemerintah yang menyediakan stasiun pengisian daya. Alasannya, pemerintah saat ini sedang keterbatasan dana karena pembangunan infrastruktur dan program lainnya.
Untuk itu pihak swasta dapat berpartisipasi guna menyediakan stasiun pengisian daya kendaraan listrik misalnya 1% dari luas parkiran memiliki stasiun pengisian daya kendaraan listrik. Pengguna, jelasnya, tentu harus membayar dengan tarif yang ditentukan.
“Yang penting kita tentukan dulu charging-nya seperti apa. Pemerintah mungkin bisa membantu dari keringanan bea masuk kalau itu diimpor,” tambahnya.
Pemerintah dengan bantuan pelaku otomotif saat ini terus memantapkan peraturan terkait kendaraan listrik. Dari sisi produsen, hampir semua pabrikan otomotif telah mengklaim siap memasuki era kendaraan listrik dengan catatan bisa dibeli pengguna.
Insentif keringanan pajak menjadi salah satu yang diharapkan untuk membuat harga kendaraan listrik baik itu kendaraan listrik hibrida (hybrid electric vehicle/HEV), plug in hybrid electric vehicle (PHEV), ataupun kendaraan listrik berbasis baterai lebih terjangkau.
Mobil-mobil kami di dukung oleh tenaga kerja yang profesional, sehingga kami yakin permasalahan transportasi yang dialami konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan kepuasan dalam berkendara dapat terjawab oleh rental mobil Kami.
Menyewa bus bisa jadi menakutkan jika Anda belum pernah memesannya sebelumnya. Apa perbedaan antara minibus dan bus pariwisata?…
Read More