Biasanya, asuransi tidak akan menerima klaim kendaraan korban banjir.
Banjir memang menjadi momok bagi para pemilik kendaraan. Bagaimana tidak, kendaraan yang menerobos banjir dipastikan akan mengalami masalah yang sangat rumit setelahnya. Sekalipun, mobil atau motor yang bersangkutan telah diasuransikan.
Menurut Basukarno Harji Saputro, Claim Retail Departement Head Adira Insurance, biasanya pihak asuransi tidak akan menjamin kerugian dan kerusakan jika disebabkan oleh tindakan yang disengaja.
“Hal-hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan,” kata Basukarno dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 16 Februari 2016.
Namun, ada celah atau tips yang diberikan asuransi Adira Insurance agar kendaraan korban banjir bisa tercover asuransi. Apa sajakah itu?
Pertama, jangan memaksakan kendaraannya untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja. Kedua, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraannya dalam keadaan terendam banjir.
Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan dalam keadaan kendaraan sehabis terendam banjir walaupun airnya sudah kering. Dan keempat, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian
Jika para pelanggan terjebak banjir, lanjut Basukarno, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai aki mobil agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah. "Hubungi call center Adira Care untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut."
Sembodo RENTCAR adalah Perusahaan jasa rental mobil terpercaya yang berlokasi di Jakarta. Saat ini kami juga menyewakan Bus untuk Pariwisata di daerah Jakarta dan Pulau Jawa.
Menyewa bus bisa jadi menakutkan jika Anda belum pernah memesannya sebelumnya. Apa perbedaan antara minibus dan bus pariwisata?…
Read More