1. Santunan kecelakaan naik
Pemerintah telah menetapkan aturan kenaikan santunan korban kecelakaan hingga 100 persen atau dua kali lipat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2017 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut diberlakukan bertepatan sebulan menjelang Lebaran untuk memberi jaminan keselamatan yang lebih besar. Mengingat, volume arus lalu lintas meningkat signifikan sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia itu puncak kemana-mana. Volume traffic-nya jadi luar biasa besar. Maka meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak dikehendaki," ujar Menkeu Sri di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (12/5).
Menkeu Sri berharap PT Jasa raharja sebagai pelaksana aturan dapat memenuhi kewajibannya pada saat tersebut. Jasa Raharja juga diminta memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Traffic tinggi, kami harap PT Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," ungkapnya.
"Jadi walau PMK nya terbit lebih dulu tapi efektifnya per Juni 2017. Jadi jeda waktu itu, dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan, sosialisasi agar masyarakat tahu hak nya," jelasnya.
Sebelumnya, landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Sementara, materi pokok dalam kedua PMK tersebut ialah:
Pertama, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia; Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk cacat tetap; Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka; dan biaya penguburan Rp 4 juta dari Rp 2 juta.
Kedua, ada manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
"Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya," tutur Budi.
Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan dari semula flat 100 persen menjadi progressive rate. Di mana terlambat 1-90 hari kena 25 persen, 91-180 hari 50 persen, 181-270 hari 75 persen, lebih dari 270 hari 100 persen. Pengenaan denda maksimal ialah Rp 100.000.
Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 untuk memberikan waktu pada Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui kenaikan santunan ini akan menggerus penerimaan negara. Namun, dia memastikan pengurangan tidak akan signifikan.
"Dividen (ke negara) akan terpengaruh kalau manfaatnya lebih banyak, namun, pengurangan tidak signifikan," ujarnya.
2. Jalan tol belum sempurna tapi boleh digunakan
Pembangunan Tol Solo-Kertosono masih terus dikebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan jalan bebas hambatan tersebut beroperasi penuh pada 2018 mendatang.
Namun, pembangunan tol ini masih terkendala sejumlah pembebasan lahan. Khususnya di ruas Kartasura-Sragen yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Pantauan merdeka.com di ruas Kartasura-Sragen beberapa hari lalu, kontraktor masih menyelesaikan pembangunan badan jalan, jembatan hingga jalan layang penghubung desa. Di wilayah Masaran, Sragen, bahkan masih terdapat pembangunan jembatan penyambung jalan ke arah Ngawi. Tak hanya itu, beberapa titik masih terdapat gubangan.
Kepala Satker Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), Agung Sutarjo, menjamin tol Soker khususnya ruas Solo-Ngawi bisa digunakan saat arus mudik dan balik Lebaran nanti.
"Lebaran nanti kita buka dari Kartasura hingga Bengawan Solo sampai Ngawi harus bisa tembus. Kita akan koordinasi dengan polisi lalu lintas, karena memang ada beberapa daerah yang belum bisa dibuka," ujar Agung kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mengatakan pembangunan tol Soker baru mencapai 90 persen. Sebab, saat ini masih terdapat sejumlah titik yang belum terselesaikan pembebasan lahannya. Dia menjanjikan, pada Desember, semua pengerjaan fisik sudah sempurna.
Pada Lebaran nanti, kata dia, seluruh pintu akan dibuka. Yakni di Kartasura, Klodran, Kebakkramat dan Widodaren.
Terkait sejumlah titik di Sragen yang masih banyak terdapat pengerjaan, Agung megakuinya. Namun, dia menjamin saat Lebaran nanti sudah bisa diakses. Sehingga tidak terjadi kemacetan di dalam kota.
"Di Sragen memang masih belum sempurna. Tapi saat Lebaran nanti, jembatan sudah kita aspal dan jalan bisa dilewati," katanya.
3. Siapkan aplikasi asisten perjalanan mudik
Pemerintah tengah menyiapkan aplikasi untuk membantu pemudik Lebaran nanti. Adapun aplikasi yang belum diberi nama tersebut sedianya akan diperkenalkan ke publik pada 31 Mei mendatang.
"Nanti tanggal 31 Mei. Saat itu akan ditunjukkan aplikasi bagi para pemudik," ungkap Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia, Rudiantara, saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
Dia menjelaskan aplikasi tersebut akan memberikan informasi yang tentunya dibutuhkan pemudik dalam melakukan perjalanan. Seperti keadaan cuaca, tempat pengisian bahan bakar, dan lain sebagainya.
"Jadi daerah sini hujan atau tidak, cuaca seperti apa, pom bensin terdekat di mana. Kita kembangkan pemanfaatan teknologi," jelasnya.
4. Jam operasional bandara ditambah
Kementerian Perhubungan bakal menginstruksikan perpanjangan jam operasi di sejumlah bandara dengan kepadatan tinggi. Ini ditengarai bisa menekan delay atay keterlambatan terbang pesawat saat libur Lebaran mendatang.
"Kami sudah punya kebijakan bandara destinasi memperpanjang operasi, kalau biasanya jam 5 pagi dimajukan jadi jam 4. Biasanya tutup jam 19.00 ini jadi jam 24.00," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, Jakarta, Minggu (7/5).
Dengan perpanjangan jam operasi, lanjutnya, jadwal penerbangan pesawat bisa dibagi rata setiap jamnya. Dengan kata lain, tak menumpuk di jam-jam tertentu.
"Delay terjadi manakala ada gangguan karena terjadi penerbangan berbarengan. Supaya membuat tidak bareng kami akan meratakan agar pesawat tidak terkonsentrasi terbang pada jam sibuk," katanya.
"Konsekuensinya, bahwa jam operasi bandara harus dibuka lebih panjang."
Terlepas itu, diakui Agus, kasus keterlambatan terbang bisa tak terhindarkan saat periode puncak (peak season)
"Sulit dihilangkan tapi bisa dikurangi sangat mungkin. Dan semua SDM kamk kerahkan untuk memberikan services."
Sembodo RENTCAR adalah Perusahaan jasa rental mobil terpercaya yang berlokasi di Jakarta. Saat ini kami juga menyewakan Bus untuk Pariwisata di daerah Jakarta dan Pulau Jawa.