Pelat nomor kendaraan nan cantik dan unik menjadi identitas bergengsi bagi pemiliknya. Mereka tak sungkan merogoh kocek dalam-dalam untuk mengurus pelat nomor khusus itu. Semakin sedikit angka di pelat nomor itu, semakin mahal pula biayanya.
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru tentang nomor pelat khusus. Pertanyaannya, bagaimana aturan untuk masing-masing jenis pelat nomor cantik?
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016.
PP Nomor 60 Tahun 2016 juga mengatur biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Dalam PP baru yang dipublikasikan di Setkab.go.id pada hari ini, 3 Januari 2017, NRKB pilihan dengan angka khusus serta huruf tertentu di belakang angka nilainya Rp 5-20 juta per lima tahun.
Yang paling mahal adalah nomor pelat khusus dengan komposisi NRKB satu angka tanpa huruf di belakang angka, yakni Rp 20 juta. Sedangkan NRKB dengan satu angka dengan huruf di belakangnya per penerbitan dibanderol, harganya Rp 15 juta. Paling murah, Rp 5 juta, untuk NRKB empat angka dengan huruf di belakang angka per penerbitan.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku untuk Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi PP Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.
Sembodo RENTCAR memiliki pilihan mobil yang mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Lamborghini, Mini Cooper dan Rolls Royce. Juga saat ini ada beberapa Mini Bus Mewah Hiace untuk Pariwisata.