Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan 3 rekomendasi kepada pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku per 6 Januari 2017.
Yenny Sucipto Sekjen FITRA mengatakan, dua alasan yang dikemukanan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan penyesuaian tarif dari tahun 2010 dianggap kurang tepat.
“Menuntut Presiden Jokowi Membatalkan PP 60/2016. Presiden dan Menkeu harus mencari alternatif PNBP yang lebih efektif. Batalkan Kado Pahit untuk Rakyat : Kenaikkan Pajak Kendaraan, Tarif Dasar Listrik, dan BBM,” katanya.
Seperti diketahui, PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku 30 hari hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Pengurusan surat kendaraan STNK untuk roda 2 atau 3 dari semula Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Catatan kritis FITRA dari berbagai sektor :
1. Pelayanan
selama ini fakta dilapangan yang dirasakan oleh masyarakat, pengurusan SIM, STNK, BPKP rumit, boros waktu, tidak transparan dalam proses dan hasilnya.
2. PNBP
• FITRA menemukan terdapat kekurangan penerimaan Negara Rp. 270.530.855.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar) dari hasil audit BPK Tahun 2015.
• Target dari kenaikan PNBP dari PP 60/2016 hanya Rp. 1,7 Triliun. Harus diperhatikan sektor lain yang potensi penerimaannya lebih besar dari ini. Misalnya, kehutanan potensi hilang pertahun puluhan RP. 30,3 triliun. Inipun cuma 30 persen dari potensi seharusnya.
3. Bahan Materi STNK dan BPKP
FITRA mencatat kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016.
4. Tata Kelola
• Dari temuan BPK tahun 2015, Pengelolaan dana Samsat misalnya Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti penyetoran dana ke Bank, terdapat selisih.
• Dalam literasi luar negeri dan riset Bpk. Rimawan UGM, bahwa yang lebih baik mengelola penerbitan STNK dan BPKB dan lainya berkaitan dengan PBNP adalah Kementerian Perhubungan.
5. Proses Penyusunan
Penyusunan PP 60/2016 tidak transparan dalam penyusunan, misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat kaget tiba-tiba naik.
Sembodo RENTCAR melayani rental mobil untuk perseorangan maupun perusahaan. Mobil-mobil seperti Alphard, Innova serta Mini Bus Hiace untuk Pariwisata juga tersedia.