Lampu strobo jadi obrolan baru lagi di masyarakat setelah kasus pengguna MPV station di Cibinong kedapatan memasang dan menggunakan lampu tersebut lalu berkendara secara ugal-ugalan.
Setelah foto dan ceritanya beredar di media sosial, si pemilik yang ternyata bukan anggota Polri ataupun TNI menyerahkan lampu tersebut ke kepolisian.
Razia kemudian berlanjut di berbagai daerah, tidak hanya DKI Jakarta dan sekitarnya karena memang melanggar UU Lalu Lintas 2009.
Menurut aturan tersebut, lampu biru hanya diperuntukkan bagi Polri atau Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan pemadam kebakaran. Sementara itu, lampu kuning untuk petugas Jasa Marga. Hal ini pun ditegaskan pada Pasal 59.
Lantas berapa sebenarnya harga lampu yang ternyata dijual bebas ini?
Kalau lihat e-commerce, lampu tersebut terbilang tidak terlalu mahal untuk dimilliki sebagai aksesori.
Untuk versi yang bisa dipasang di dalam gril sudah termasuk kabel yang tinggal dihubungkan dengan soket, harganya mulai dari Rp 150 ribuan.
Ada pula yang lebih lebar untuk ditaruh di kaca depan dengan harga di atas setengah juta rupiah.
Yang menarik adalah ide untuk menjual lampu ini. Beberapa pedagang menawarkan dengan tujuan membantu penggunanya menembus hujan badai, atau ketika mengantar keluarga yang butuh segera ke rumah sakit.
Niatnya memang mulia memang, tetapi bagaimanapun tetap melanggar undang-undang.
Badai parah sebaiknya disikapi dengan menepi atau menyalakan lampu hazzard bawaan pabrik. Hazzard pun bisa digunakan kalau harus ke rumah sakit, di samping mengontak jasa ambulans.
Tentu yang jadi masalah adalah penyalahgunaan lampu semacam ini, seperti menyalakannya demi menembus kemacetan, memencet klakson sesering mungkin seakan genting, padahal cuma mau ke kafe supaya dibilang keren.
Sembodo RENTCAR melayani rental mobil untuk perseorangan maupun perusahaan. Mobil-mobil seperti Alphard, Innova serta Mini Bus Hiace untuk Pariwisata juga tersedia.