Hasil keputusan antara Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, akan memberlakukan konsep pelat nomor ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta, Jakarta, Jum’at (17/6).
Rencana uji coba tersebut akan berlaku selama satu bulan mulai 20 Juli sampai 21 Agustus 2016. “Uji coba akan dimulai 20 Juli dan berlangsung selama satu bulan,” kata Kasubbag Tekinfo Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng, Jum’at (17/6), dalam laman TMCPolda Metro Jaya.
Ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap adalah jalan protokol yang sebelumnya diberlakukan kebijakan 3 in 1, yakni sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, sebagian Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said, mulai dari pukul 07.00-10.00 WIB (pagi), dan 16.30-19.30 WIB (sore).
Mekanisme kebijakan ganjil-genap itu akan dilaksanakan sesuai tanggal, di mana kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap hanya diizinkan melintas saat tanggal genap.
Melalui pembatasan kendaraan dalam sistem pelat nomor ganjil-genap, Purwono berharap mampu mengurai kemacetan di jalan-jalan Jakarta dan mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal.
“Demi kebaikan kota Jakarta, mari kita dukung kebijakan pemerintah provinsi dengan menggunakan bus Transjakarta,” imbaunya.
Mobil-mobil kami di dukung oleh tenaga kerja yang profesional, sehingga kami yakin permasalahan transportasi yang dialami konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan kepuasan dalam berkendara dapat terjawab oleh rental mobil Kami.